ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pegawai pemerintah.
Meskipun sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan penting antara ASN dan PNS. ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, sedangkan PNS merujuk kepada ASN yang memiliki status kepegawaian resmi.
Berikut adalah perbedaan antara ASN dan PNS.
Perbedaan | ASN | PNS |
---|---|---|
Definisi | Orang yang diangkat sebagai pegawai oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan | Pegawai negeri sipil yang telah lulus seleksi CPNS dan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah |
Status | Termasuk pegawai kontrak, honorer, dan PPPK | ASN dengan status kepegawaian yang jelas |
Kewajiban | Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah | Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah dan mematuhi peraturan dan etika PNS |
Pengangkatan | Bisa melalui jalur seleksi atau pengangkatan langsung | Melalui seleksi CPNS dan pengangkatan resmi |
Perlindungan Hukum | Berada di bawah pengawasan instansi vertikal dan tidak diatur oleh undang-undang PNS | Diatur oleh undang-undang PNS dan berada di bawah pengawasan Kementerian PAN-RB |
Masa Kerja | Berdasarkan kontrak kerja | Berbasis masa kerja |
Kesimpulan, ASN adalah istilah umum yang mencakup semua pegawai di lembaga pemerintah, termasuk PNS. PNS, di sisi lain, adalah ASN yang memiliki status kepegawaian resmi dengan hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan.