ASN dan PNS

ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pegawai pemerintah.

Meskipun sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan penting antara ASN dan PNS. ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, sedangkan PNS merujuk kepada ASN yang memiliki status kepegawaian resmi.

Berikut adalah perbedaan antara ASN dan PNS.

PerbedaanASNPNS
DefinisiOrang yang diangkat sebagai pegawai oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahanPegawai negeri sipil yang telah lulus seleksi CPNS dan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah
StatusTermasuk pegawai kontrak, honorer, dan PPPKASN dengan status kepegawaian yang jelas
KewajibanMelaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintahMelaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah dan mematuhi peraturan dan etika PNS
PengangkatanBisa melalui jalur seleksi atau pengangkatan langsungMelalui seleksi CPNS dan pengangkatan resmi
Perlindungan HukumBerada di bawah pengawasan instansi vertikal dan tidak diatur oleh undang-undang PNSDiatur oleh undang-undang PNS dan berada di bawah pengawasan Kementerian PAN-RB
Masa KerjaBerdasarkan kontrak kerjaBerbasis masa kerja

Kesimpulan, ASN adalah istilah umum yang mencakup semua pegawai di lembaga pemerintah, termasuk PNS. PNS, di sisi lain, adalah ASN yang memiliki status kepegawaian resmi dengan hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan.