Prenup

Perjanjian pranikah yang mengatur pembagian aset dan keuangan antar pasangan jika pernikahan berakhir.

Prenup, singkatan dari prenuptial agreement, adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum mereka menikah yang mengatur bagaimana aset dan keuangan akan ditangani jika pernikahan berakhir dalam perceraian atau salah satu pasangan meninggal.

Perjanjian ini sering digunakan untuk melindungi aset pribadi, mendukung perencanaan waris, dan menghindari perselisihan yang mungkin timbul tentang pembagian properti jika hubungan tidak berakhir dengan baik. Prenup biasanya melibatkan diskusi tentang pembagian aset yang sudah ada sebelum pernikahan serta cara penanganan utang atau aset yang diperoleh selama pernikahan.

Prenup juga dapat mencakup ketentuan tentang nafkah pasangan atau dukungan lainnya setelah pernikahan berakhir. Tujuan utama dari prenup adalah untuk menciptakan kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga mengurangi risiko konflik dan biaya hukum yang mungkin timbul jika pernikahan berakhir.

Meskipun terkadang dianggap tidak romantis, prenup dianggap sebagai langkah praktis dan bijaksana dalam merencanakan masa depan, terutama bagi mereka yang memiliki aset substansial atau perbedaan kekayaan yang signifikan sebelum menikah.