Tersangka, terdakwa, dan terpidana

Tersangka, terdakwa, dan terpidana adalah tiga istilah hukum yang berbeda dan sering kali digunakan dalam proses hukum. Ketiganya memiliki arti dan peran yang berbeda dalam proses hukum.

Berikut adalah perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.

PerbedaanTersangkaTerdakwaTerpidana
ArtiOrang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidanaOrang yang didakwa melakukan suatu tindak pidanaOrang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
StatusBelum dinyatakan bersalah atau tidak bersalahSudah didakwa dan dalam proses persidanganTelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman
KewajibanWajib memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam penyidikanWajib hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan secara jujurSetelah dinyatakan bersalah, harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan
Presumsi KejahatanDianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya di pengadilanMeskipun masih dianggap tidak bersalah, ada dugaan kejahatan berdasarkan bukti dan tindakan hukumTelah terbukti bersalah melalui proses pengadilan dan diberikan hukuman
Proses HukumTersangka biasanya ditangkap oleh aparat penegak hukum dan menjalani pemeriksaan awalTerdakwa menghadiri sidang pengadilan, mengajukan pembelaan, dan terlibat dalam proses peradilanTerpidana menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah
FokusFokus pada penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan keberadaan dugaan pelakuFokus pada proses pengadilan untuk membuktikan atau membela diri terhadap dakwaan kriminalFokus pada menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan

Kesimpulannya, tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindakan kriminal, tetapi belum dibuktikan bersalah. Terdakwa adalah orang yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan dan dituduh melakukan tindakan kriminal. Terpidana adalah orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman yang ditetapkan.

Penting untuk diingat bahwa prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk tersangka dan terdakwa, sedangkan terpidana telah dinyatakan bersalah melalui proses pengadilan.