Tersangka, terdakwa, dan terpidana adalah tiga istilah hukum yang berbeda dan sering kali digunakan dalam proses hukum. Ketiganya memiliki arti dan peran yang berbeda dalam proses hukum.
Berikut adalah perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Perbedaan | Tersangka | Terdakwa | Terpidana |
---|---|---|---|
Arti | Orang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana | Orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana | Orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana |
Status | Belum dinyatakan bersalah atau tidak bersalah | Sudah didakwa dan dalam proses persidangan | Telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman |
Kewajiban | Wajib memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam penyidikan | Wajib hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan secara jujur | Setelah dinyatakan bersalah, harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan |
Presumsi Kejahatan | Dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya di pengadilan | Meskipun masih dianggap tidak bersalah, ada dugaan kejahatan berdasarkan bukti dan tindakan hukum | Telah terbukti bersalah melalui proses pengadilan dan diberikan hukuman |
Proses Hukum | Tersangka biasanya ditangkap oleh aparat penegak hukum dan menjalani pemeriksaan awal | Terdakwa menghadiri sidang pengadilan, mengajukan pembelaan, dan terlibat dalam proses peradilan | Terpidana menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah |
Fokus | Fokus pada penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan keberadaan dugaan pelaku | Fokus pada proses pengadilan untuk membuktikan atau membela diri terhadap dakwaan kriminal | Fokus pada menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan |
Kesimpulannya, tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindakan kriminal, tetapi belum dibuktikan bersalah. Terdakwa adalah orang yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan dan dituduh melakukan tindakan kriminal. Terpidana adalah orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman yang ditetapkan.
Penting untuk diingat bahwa prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk tersangka dan terdakwa, sedangkan terpidana telah dinyatakan bersalah melalui proses pengadilan.