Perburuan atau tuduhan tidak adil yang dilakukan tanpa bukti kuat, sering kali dengan tujuan menjatuhkan seseorang.
Secara literal, “witch hunt” berarti perburuan penyihir. Istilah ini berasal dari zaman dahulu ketika orang-orang benar-benar berburu dan mengadili orang yang diduga sebagai penyihir. Pada periode tersebut, banyak orang, terutama wanita, dituduh melakukan sihir dan dituntut tanpa dasar bukti yang kuat. Proses hukum ini sering kali tidak adil dan berujung pada hukuman yang berat, termasuk eksekusi.
Secara kiasan, “witch hunt” digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang atau sekelompok orang dituduh atau diserang secara tidak adil dengan tuduhan yang tidak berdasar atau dibesar-besarkan.
Biasanya, istilah ini digunakan dalam konteks politik atau sosial, di mana pihak tertentu merasa dianiaya atau dijadikan kambing hitam tanpa bukti yang kuat. Dalam penggunaan di media sosial dan internet, “witch hunt” sering merujuk pada kampanye publik yang bertujuan untuk menghancurkan reputasi seseorang berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.